Rembug Stunting adalah forum musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas dan merumuskan strategi pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa, yang bertujuan mengidentifikasi masalah, menyepakati komitmen, dan merencanakan tindakan nyata untuk menurunkan angka stunting.
Rembug Stunting melibatkan berbagai pihak di tingkat desa atau kelurahan, antara lain: Pemerintah desa dan kelurahan, Kader Posyandu dan kader pembangunan desa, Bidan desa dan tenaga kesehatan, Tokoh masyarakat dan warga desa, Unsur pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.
Rembug Stunting sering kali menjadi bagian dari siklus perencanaan desa, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kegiatan ini dapat dilakukan setelah pemerintah mendapatkan hasil analisis situasi stunting dan merancang rencana kegiatan untuk mengatasinya.
Dengan demikian, Rembug Stunting adalah langkah penting yang bersifat partisipatif untuk menciptakan solusi nyata dan membangun komitmen publik dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia, yang nantinya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.