Pada hari Rabu, 7 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Pucanganak telah mengadakan Musdes Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 20206. Dalam kesempatan ini Pemerintah Desa Pucanganak mengundang narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalak dan Pendamping Desa.
Musyarah Desa di pimpin oleh Ketua BPD selaku lembaga yang berwenang dalam memimpin sidang. Acara selanjutnya sambutan narasumber.
Bapak Agus dari Dinas Sosial dalam sambutannya memaparkan tentang bagaimana proses cara pendataan data kemiskinan. Data kemiskinan diambil dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yaitu sistem basis data terpadu milik pemerintah Indonesia (Kementeriaan Sosial dan BPS) yang berisi data lengkap kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasarannya, menggantikan sistem lama seperti DTKS.
Bapak Gupuh dari Pendamping Desa dalam sambutannya memaparkan tentang pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Untuk tahun 2026 semua Dana Desa berkurang sekitar kurang lebih 65% dari pagu DD.
Acara selanjutnya musyawarah penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026.