Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2026 diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana ini dicairkan secara berkala, secara rapel per tiga bulan (triwulan) melalui pemerintah desa Pucanganak. Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 20 orang.